Jutaan penjual di platform TikTok Shop terancam gulung tikar akibat larangan social-commerce melakukan transaksi. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut, ada opsi para penjual itu untuk berganti platform.
Informasi, menurut data TikTok Indonesia, ada sekitar 6-7 juta penjual di platform TikTok Shop saat ini. Sementara itu, meski TikTok Shop menjalankan praktik social-commerce, tapi belum mengantongi izin yang sesuai.
Kemudian, dalam aturan baru di Permendag 31/2023, platform social-commerce dilarang melakukan transaksi jual-beli. Dengan begitu, jutaan pedagang itu terancam gulung tikar.
“Ya silahkan, kan ada yang lain. Bisa ke e-commerce. Nah kalau mau iklan, nanti kalau Tiktok-nya mau ya urus izinnya. Namanya social commerce untuk promosi dan iklan, boleh,” ujar dia dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Cuma Sebatas Promosi
Mendag Zulkifli Hasan menegaskan, kala kegiatan yang boleh dijalankan oleh platform dengan izin social-commerce nantinya adalah sebatas promosi dan mengiklankan produk. Sementara, proses transaksi bisa dilakukan oleh platform berizin e-commerce.
“Promosi, ya silahkan. Yang gaboleh transaksi, jualan, dagang, buka toko itu gak boleh,” tegasnya.
Opsi lainnya, untuk bisa menjalankan proses bisnis jual-beli, TikTok Shop harus mengubah izin yang dikantongi menjadi e-commerce.