Sudah Belanjakan Rp 24 Triliun, Menhub: Kontrak Sudah, Tinggal Pencairan

Liputan6.com, Jakarta Realisasi anggaran Kementerian Perhubungan sudah mencapai Rp 24,76 triliun hingga November 2023 ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penggunaan anggaran bisa maksimal tahun ini.

Budi Karya Sumadimengungkap, sejumlah kontrak kerja sudah disepakati. Sisanya, tinggal menunggu pencairan dana dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan.

 

“Tahun lalu kami targetkan 97 persen, tapi kami mampu melebihi menjadi 98 persen dan menjadi salah satu kementerian yang tertinggi mencapai penyerapan. Jadi kontrak-kontrak sudah terlaksana, tinggal masalah pencairan saja,” ujarnya, dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, mengutip keterangan resmi, di Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Per 6 November 2023, realisasi anggaran Kementerian Perhubungan mencapai Rp24,76 triliun atau 68,63 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp36,08 triliun. Diantaranya, belanja pegawai sebesar 92,8 persen, belanja barang sebesar 68,4 persen, serta belanja modal 63,4 persen.

Realisasi Anggaran

Adapun realisasi anggaran per unit Eselon I yang sudah di atas 80 persen. Antara lain Inspektorat Jenderal, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Kebijakan Transportasi (BKT), serta Sekretariat Jenderal. Sementara, yang masih di bawah 80 persen, yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perkeretaapian, serta Badan Pengembangan SDM Perhubungan (BPSDMP).

Sementara itu, per 6 November 2023, realisasi penerimaan negara mencapai Rp8,36 triliun atau 86,56 persen dari target pencapaian sebesar Rp9,66 triliun. Dengan rincian yaitu: realisasi dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp6,74 triliun dan realisasi dari Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp1,61 triliun.

Penghasil PNBP terbesar berasal dari layanan Jasa Kepelabuhanan, Jasa Pelayanan Pendidikan, Pengujian Kendaraan Bermotor, Jasa Sarana Bantu Navigasi Pelayaran, Jasa Konsesi, Jasa Navigasi Penerbangan dan Telekomunikasi Pelayaran, Penggunaan Prasarana Perkeretaapian, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, Jasa Kebandarudaraan, serta Jasa Transportasi Lainnya.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *