BPS Buka Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Intip Kisaran Penghasilannya

Rentang Penghasilan per Jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023

1.Ahli Pertama-Analisis Hukum

Penghasilan minimal: Rp 7.500.000

Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000

2.Ahli Pertama-Arsiparis

Penghasilan minimal: Rp 7.500.000

Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000

3.Terampil-Arsiparis

Penghasilan minimal: Rp 6.100.000

Penghasilan maksimal:Rp 8.300.000

4.Terampil-Pranata Komputer

Penghasilan minimal: Rp 6.100.000

Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000

5.Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur

Penghasilan minimal: Rp 6.100.000

Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000

Link Informasi:

Untuk pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id

Informasi lengkap di https://casn.bps.go.id

 Syarat Jabatan

1. Jabatan Ahli Pertama – Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:

a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;

d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah

e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;

f. Mampu melakukan advokasi hukum.

2. Jabatan Ahli Pertama – Arsiparis diutamakan:

a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);

b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;

c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *