Rentang Penghasilan per Jabatan PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023
1.Ahli Pertama-Analisis Hukum
Penghasilan minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000
2.Ahli Pertama-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 7.500.000
Penghasilan maksimal: Rp 10.000.000
3.Terampil-Arsiparis
Penghasilan minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan maksimal:Rp 8.300.000
4.Terampil-Pranata Komputer
Penghasilan minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000
5.Terampil-Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Penghasilan minimal: Rp 6.100.000
Penghasilan maksimal: Rp 8.300.000
Link Informasi:
Untuk pendaftaran di https://sscasn.bkn.go.id
Informasi lengkap di https://casn.bps.go.id
Syarat Jabatan
1. Jabatan Ahli Pertama – Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:
a. Mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. Mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
c. Mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. Mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah
e. Mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;
f. Mampu melakukan advokasi hukum.
2. Jabatan Ahli Pertama – Arsiparis diutamakan:
a. Mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);
b. Memiliki kemampuan membuat naskah dinas;
c. Mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.