Caleg 2024 Dilarang Gunakan SPBU dan Mobil Tangki BBM untuk Kampanye

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga Maluku-Papua melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan mobil tangki penyalur bahan bakar minyak (BBM) di Maluku Utara digunakan untuk kampanye maupun menempelkan alat peraga kampanye Pemilu 2024, khususnya calon legislatif (Caleg).

“Di SPBU, tanki, armada dan lainnya itu tidak boleh dipasang atribut maupun logo yang sifatnya kampanye,” kata Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Maluku Utara, Wahyudi Wirjanto dikutip dari Antara, Sabtu (4/11/2023).

Dia menjelaskan, semua mitra kerja Pertamina selalu terikat dengan perjanjian kontrak kerja. Sama halnya juga dengan SPBU selaku penyalur BBM di wilayah Maluku Utara di dalam kontraknya ​​​​​​harus bersifat netral dalam politik.

“Kita selalu memberikan panduan dalam kontrak bahwa tidak boleh memanfaatkan penyalur dan segala unsur di dalamnya untuk berkampanye,” katanya.

Sanksi Tegas

Karena itu, jika ditemukan tentunya ada sanksi tegas sesuai aturan kontrak kerja yang sudah diatur berupa sanksi administrasi maupun sanksi operasional.

“Sanksinya itu ada, tertuang dalam kontrak, baik sanksi administrasi maupun sanksi operasional,” katanya.

Dalam sosialisasi larangan SPBU dan mobil tangki penyalur digunakan untuk kampanye, Area Manager Communication Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Sub Holding Comersial and Trading Regional Papua-Maluku, Edy Mangun berkunjung ke Kabupaten Halmahera Utara (Halut).

Dia melakukan sosialisasi bersama pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halut.Dalam pertemuan tersebut selain tim dari Pertamina Papua-Maluku, turut hadir Fuel Terminal Manager Evon dan Sales Branch Manager Pertamina Tobelo, Ali serta sejumlah pengurus PWI yang dipimpin oleh Rachman Baba.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *