5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UMP 2024 Tak Naik 15%

Serikat buruh mengusulkan agar penghitungan untuk menentukan Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Diketahui, berdasarkan PP nomor 18 tahun 2022, penyesuaian upah minimum dihasilkan dari dari inflasi+ (pertumbuhan ekonomi x indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30). Namun, serikat buruh mengusulkan agar indeks tertentunya menjadi 1,0 persen hingga 2,0 persen.

“Untuk tahun ini KSPI mengusulkan untuk indeks tertentu itu 1,0 – 2,0 persen, tidak mungkin dibawah 1,0 persen, kalau dibawah 1,0 persen maka otomatis kenaikan UMP buruh dibawah PNS/TNI/POLRI,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

Said menegaskan bahwa Serikat Buruh menolak penggunaan Permenaker 18 tahun 2022 dalam menentukan kenaikan UMP 2024. Pasalnya, penghitungan menggunakan Permenaker tersebut sudah tidak masuk akal.

“KSPI menolak indeks tertentu itu 0,1 – 0,3 persen sebagaimana Permenaker nomor 18 kita tolak. Kenapa kita menolak? karena kami dari KSPI berpendapat kenaikan upah minimum swasta harus di atas PNS/TNI/POLRI. Kalau PNS/TNI/POLRI naiknya 8 persen maka usulan upah sebesar 15 persen masuk akal karena diatas pensiunan,” katanya.

Kenaikan UMP 2024

Menurutnya, Kemnaker cukup menerbitkan Permenaker atau Surat Edaran yang baru untuk menentukan kenaikan UMP 2024. Bahkan, ia menyarankan tidak mengacu pada revisi PP 36.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, Perhitungan upah minimum nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sedang diakal-akali hukumnya ini agar Upah Minimum swasta lebih rendah dari 8 persen. Kenapa demikian, karena mengikuti omnibuslaw Undang-Undang Cipta Kerja sebenarnya tidak perlu lagi PP omor 36 itu tidak perlu, buang saja ke tempat sampah,” pungkasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *