Buruh Desak Hitungan UMP 2024 Tak Mengacu Aturan Ini, Bisa Kalah dari Gaji PNS

Sebelumnya, ,Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, proses penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024 kini mendekati tahap akhir. Perhitungan upah minimum tersebut nantinya akan menggunakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“(Penerapan UMP 2024) sedang dalam proses. Dasarnya akan menggunakan perubahan PP 36, sedang dalam proses. Serap aspirasi sudah dilakukan. Hampir finish ya. Terakhir kita akan lakukan serap aspirasi tanggal 30 Oktober,” jelasnya di sela-sela acara Festival Pelatihan Vokasi 2023 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

“Setelah serap aspirasi selesai, kita akan keluarkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah pengganti atau perubahan dari PP 36,” kata Menaker Ida.

Namun begitu, ia belum mau membocorkan kisi-kisi kenaikan UMP 2024 nantinya akan di angka berapa. “Nanti lah. Setelah sudah kami serap aspirasinya, kami tuangkan dalam revisi PP 36,” ujarnya.

Saat ditanya terpisah pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, formulasi perhitungan kenaikan UMP 2024 akan terus mendengar masukan dari segala sisi, baik pekerja maupun perusahaan selaku pemberi kerja.

“Pada intinya kita dalam serap aspirasi itu mendengar berbagai masukan-masukan, bagaimana tentunya kita bisa menyeimbangkan, terutama dari sisi pekerja, dari sisi pemerintah, dari sisi perusahaan,” ungkapnya.

Anwar lantas meminta seluruh pihak bersabar menanti putusan soal kenaikan UMP 2024. Meskipun, bila mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan UMP seharusnya sudah ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan, atau 1 November 2023.

“So, tunggu lah. Insya Allah nanti kita kalau sudah selesai semua akan kita sampaikan terkait kebijakan upah minimum, provinsi atau kabupaten/kota,” kata Anwar.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *