Liputan6.com, Jakarta – Perum LPPNPI atau Airnav Indonesia siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia, untuk peralihan pelayanan penerbangan pesawat dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati per 29 Oktober 2023.
Bandara Kertajati telah memenuhi aspek keselamatan, keamanan dan mutu pelayanan, yang sesuai dengan prosedur penerbangan dan peraturan yang berlaku. Bahkan, Airnav Indonesia memastikan, perlengkapan navigasi udara yang digunakan di Kertajati sudah memenuhi standar bandara bertaraf internasional.
“AirNav Indonesia siap mendukung penuh peralihan dan pelayanan navigasi pesawat jet dari Bandara Husein Bandung ke Bandara BIJB Kertajati. Juga mendukung untuk dapat meningkatkan utilitas Bandara BIJB, serta ikut memajukan perekonomian wilayah Majalengka dan sekitarnya, terlebih penerbangan haji dan internasional sudah dilayani di Bandara ini” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, Sabtu (28/10/2023).
AirNav Indonesia telah menyiapkan berbagai aspek yang dibutuhkan dalam peralihan dari sisi pelayanan navigasi penerbangan, terkait infrastruktur, peralatan, SDM, dan prosedur penerbangan.
Lalu, aksesibilitas dari dan ke Bandara BIJB Kertajati semakin dipermudah oleh pemerintah karena konektivitas antar moda yang sudah disiapkan. Sehingga para penumpang yang ingin terbang melalui Bandara ini akan diuntungkan dengan akses yang lebih mudah, lebih cepat, dan lebih murah.
“Adapun rute-rute penerbangan dalam negeri yang akan dilayani dari dan ke Bandara BIJB mulai 29 Oktober 2023, antara lain Balikpapan, Banjarmasin, Batam, Denpasar, Makassar, Medan, dan Palembang,”kata Polana.
Selain rute-rute dalam negeri, lanjutnya, Bandara BIJB Kertajati juga melayani rute penerbangan ke luar negeri dengan tujuan Kuala Lumpur. Dan telah beroperasi sejak pertengahan Mei 2023, dengan frekuensi 2 kali per minggu, dan akan menjadi 4 kali per minggu mulai November 2023.
“Dimulai 29 Oktober 2023, Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati akan melayani penerbangan pesawat jet niaga berjadwal dalam negeri, angkutan niaga berjadwal luar negeri, angkutan niaga tidak berjadwal dalam negeri dan luar negeri, serta angkutan bukan niaga dalam negeri dan luar negeri,” tutup Polana.