Liputan6.com, Jakarta Hingga saat ini, kinerja logistik di Indonesia tercatat masih belum ideal. Mengutip laporan World Bank (WB) terkait Logistics Performance Index (LPI) 2023 menempatkan kinerja logistik Indonesia di peringkat 63 dengan nilai 3.0.
Salah satu langkah untuk memperbaiki kinerja logistik yang belum ideal tersebut adalah dengan memperkuat fungsi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mengapa demikian? Pasalnya, APBN memiliki fungsi untuk mengalokasikan biaya untuk masuk ke dalam pos pembangunan.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan APBN 2024 sebesar Rp3.325,1 triliun. Dari anggaran APBN tersebut, belanja pemerintah pusat dialokasikan sebesar Rp2.467,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.
Dalam alokasi anggaran tersebut, pos belanja infrastruktur pada APBN 2024 mencapai Rp422,7 triliun. Alokasi yang cukup besar tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur penggerak ekonomi dan menyediakan infrastruktur pelayanan dasar, proyek-proyek strategis, serta pemerataan dan penguatan akses TIK yang mendukung transformasi digital.
Untuk itu, penguatan konektivitas dan transportasi serta infrastruktur TIK yang dialokasikan melalui APBN, erat kaitannya dengan kinerja logistik. Selain itu, untuk semakin memperkuat pembangunan infrastruktur, pelaksanaan National Logistics Ecosystem (NLE) dapat dimaksimalkan.
NLE Jadi Langkah Strategis
Salah satu langkah strategis pemerintah dalam menghadapi tantangan kinerja logistik yang masih belum ideal adalah dengan mengimplementasikan National Logistic Ecosystem (NLE). NLE adalah sebuah sistem untuk mengintegrasikan layanan logistik bagi para perusahaan serta bagi para pelaku logistik.
Kepala Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan, Agus Rofiudin mengatakan bahwa NLE merupakan sebuah platform digital layanan logistik dari hulu ke hilir yang berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L), perusahaan terkait, serta pelaku logistik.
“Kolaborasi digital dalam satu platform (NLE), akan memastikan kelancaran pergerakan arus barang ekspor dan impor, maupun pergerakan arus barang domestik, baik antardaerah dalam satu pulau, maupun antar pulau,” katanya.
Agus menjelaskan, NLE dapat menyederhanakan proses bisnis layanan pemerintah di bidang logistik, mengelaborasi sistem layanan logistik swasta dalam domestik maupun internasional, memudahkan transaksi pembayaran penerimaan negara dan fasilitasi pembayaran antar pelaku usaha logistik, serta penataan tata ruang pelabuhan dan jalur distribusi barang.
“Kondisi tersebut dimungkinkan dengan konsep dasar NLE yang terdiri dari 4 pilar, yakni simplifikasi proses bisnis layanan pemerintah dan swasta, kolaborasi platform logistik, kemudahan pembayaran dengan skema single billing, dan penataan tata ruang dengan penerapan kebijakan yang membuat pergerakan barang lebih efisien,” jelasnya.