Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membatasi penangkapan ikan berbasis kuota mulai musim tangkapan tahun 2025 mendatang. Langkah ini disebut-sebut sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan dari sumber daya yang ada di Indonesia.
KKP setidaknya merujuk pada China yang dinilai sukses dalam menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota. Maka, upaya serupa rencananya diterapkan juga di Tanah Air.
Analis Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita melihat perlu ada perhatian serius dari pemerintah menjelang penerapan kebijakan ini. Pasalnya, penangkapan ikan yang dilakukan nelayan saat ini sudah menjadi kebiasaan dan kenyamanan. Khawatirnya, ketika dibatasi malah akan mengganggu siklus tadi.
“Karena di Indonesia, membatasi tangkapan melayan sama dengan mengganggu kehidupan ekonomi nelayan. Artinya, tidak bisa ujuk-ujuk dilarang atas nama keberlanjutan atau sustainability,” kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (9/12/2023).
“Pemerintah harus bisa menelurkan kebijakan ekonomi biru yang justru bisa menyejahterakan nelayan, bukan malah memiskinkan mereka,” imbuhnya.
Ronny memandang, upaya yang bisa dilakukan pemerintah pada tahap awal adalah mendalami persoalan perikanan dan kelautan secara lebih serius. Misalnya, dalam konteks pembatasan, pemerintah bisa lebih dulu membatasi dengan kuota penangkapan di salah satu jenis ikan.
Guna menentukan jenis ikan mana yang dibatasi lebih dulu, perlu juga didasari dengan kajian yang lebih mendalam.
“Bisa dimulai dengan satu jenis ikan dulu, yang jumlahnya sudah sangat sedikit, tapi sangat dibutuhkan. Untuk mengetahui itu, tentu diperlukan penelitian mendalam. Sementara untuk jenis ikan yang suplainya berlimpah, regenerasi dan reproduksinya cepat, bahkan lebih banyak dibanding demand, rasanya tak perlu dibatasi dulu,” tutur dia.
Sasar Ikan yang Terancam Punah
Ronny memberi contoh, pembatasan penangkapan ikan jenis tuna sirip biru di Amerika Serikat yang sukses jadi cara menjaga populasi ikan tersebut. Berkaca dari situ, pembatasan di Indonesia dinilai perlu lebih dulu melihat jenis ikan yang terancam punah tapi tetap dibutuhkan.
“Jadi pendeknya menurut saya, pembatasan sebaiknya diberlakukan untuk jenis ikan yang memang sedang terancam punah, yang regenerasi dan reproduksinya juga lama di satu sisi,” kata dia.
“Tapi di sisi lain, pemerintah harus bisa memberikan solusi untuk nelayan yang terimbas karena pembatasan penangkapan ikan tersebut, solusinya di berbagai sisi, agar nelayannya tetap bisa sejahtera,” sambung Ronny.